Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Sampaikan Poin Usulan

Selasa 01-09-2026,15:54 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Sampaikan Poin Usulan

KPK menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. -dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- KPK menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran undang-undang tersebut guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset negara.

BACA JUGA:BNN Ungkap Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Natuna Utara

"Posisi KPK saya pastikan ya ada di posisi yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih kuat ya. Bagaimana kemudian pemberantasan korupsi yang lebih kuat adalah tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery," jelas Budi Prasetyo dikutip Selasa, 1 September 2026.

Ia menjelaskan, dalam kerangka asset recovery ini, KPK juga sebelumnya sudah banyak melakukan, baik dengan melakukan pencatatan, penelusuran aset.

Selain itu, kata Dia, KPK juga telah melakukan perawatan atas aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan. 

BACA JUGA:Transformasi BRI Mendunia, Dua Penghargaan Bergengsi Diraih di Asian Banking & Finance Awards 2026

"Sehingga ketika nanti Majelis Hakim memutuskan atas aset-aset yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK, ketika diputuskan untuk dirampas menjadi milik negara, maka ketika dilelang hasilnya juga optimal," ujarnya.

Ia menegaskan, hal tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK. Dimana, sejauh ini langkah tersebut cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang. 

"Sehingga ketika dilakukan lelang nilainya pun optimal, artinya ketika ada putusan inkrah, ada nilai tertentu untuk pengembalian atau pembayaran uang pengganti, maka itu juga bisa optimal dibayarkan salah satunya melalui hasil lelang dari barang rampasan tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:20 Contoh Soal Matematika OMI MA 2026 dan Kunci Jawaban, Cocok untuk Bahan Belajar Siswa!

Budi menambahkan, beberapa ada beberapa poin penekanan dari KPK yang diusulkan dalam RUU Perampasan Aset atau berkurangnya perampasan aset.

Pertama, KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.

"Kami juga melihat sudah banyak masukan ya tidak hanya dari lembaga-lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, Kepolisian, tapi juga dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: