Pakar Pidana Wanti-wanti Kepentingan Tertentu di RUU Perampasan Aset
Massa AMPB saat unjuk rasa mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR, Jakarta -Fajar Ilman -
JAKARTA, DISWAY.ID– Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa yang paling harus dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah masuknya kepentingan-kepentingan tertentu yang justru akan memperlambat pengesahannya.
Diketahui, DPR RI berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada 15 Desember 2026 usai mendapat desakan dari masyarakat.
Menurutnya, sejatinya UU Perampasan Aset adalah bagian dari perangkat pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Botok Desak Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
“Yang potensial dan paling banyak digelapkan justru adalah milik negara, terutama yang berkaitan dengan bisnis. Karena itu memperkuat ketahanan usaha-usaha milik negara baik BUMN maupun bentuk lainnya menjadi hak yang signifikan di samping UU Perampasan Aset ini,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Ia menyebut pasal yang diprediksi problematik, terutama yang berkaitan dengan kriteria aset yang dapat dirampas.
Menurutnya, perampasan aset pada dasarnya merupakan kewenangan eksekutorial dari negara terhadap aset-aset hasil tindak pidana.
“Aset yang digunakan sebagai alat untuk tindak pidana bahkan aset untuk menghalang-halangi penindakan tindak pidana. Karena itu yang harus dan sangat penting diperhatikan adalah status dari aset yang menjadi objek perampasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal ini menjadi penting mengingat laju perkembangan modus tindak pidana sangat pesat sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA:Apa Urgensinya RUU Perampasan Aset? Getol Diperjuangkan Massa dan Botok AMPB di Depan Gedung DPR
“Terutama aset-aset hasil dari kejahatan kerah putih yang terlihat seolah-olah aset yang halal,” ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ada baiknya dibuat lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset ini, di samping kewenangan-kewenangan yang sudah melekat dan dimiliki penegak hukum dari aspek pidana.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu kiranya dipikirkan pemberian kewenangan-kewenangan yang bersifat keperdataan kepada lembaga baru ini.
“Sehingga ketika lembaga ini (baik yang melekat kejaksaan sebagai lembaga eksekutor pidana maupun mungkin lembaga baru yang dibentuk) melakukan aktivitasnya, sudah didasari oleh baik kewenangan yang bersifat pidana maupun perdata, sehingga celah (untuk mempersoalkan) yang tersedia menjadi tertutup,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: