Pakar Pidana Wanti-wanti Kepentingan Tertentu di RUU Perampasan Aset

Jumat 28-08-2026,16:12 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Pakar Pidana Wanti-wanti Kepentingan Tertentu di RUU Perampasan Aset

Massa AMPB saat unjuk rasa mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR, Jakarta -Fajar Ilman -

BACA JUGA:Siapkan LPJ Hampir 1.000 Halaman, Gus Yahya Yakin Tak Ada Penolakan di Muktamar NU

Lebih lanjut, meski tetap putusan pengadilan terbuka untuk dipersoalkan.

Menurutnya, untuk efektivitas selain BPKP sebagai lembaga pengawas termasuk terhadap lembaga baru, ada baiknya dibuat institusi pengawas khusus yang sistemik, bisa dikerjakan pada lembaga-lembaga pengawasan yang sudah ada.

“Harus ada keseimbangan di satu sisi memberikan kewenangan kepada negara merampas, di sisi lain ada mekanisme yang mengakomodasi keberatan bahkan perlawanan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme konvensional sudah tersedia melalui peradilan perdata, tetapi bagaimana juga khusus di ranah ini ada mekanisme yang lebih singkat dan pasti.

Sehingga, kata dia, kewenangan ini di satu sisi bisa efektif, di sisi lain ruang kontrol yang tersedia juga menjadi efektif.

“Utamanya dari segi waktu. (Kelemahan terbesar dari mekanisme peradilan biasa itu ada di faktor waktu/terlalu lama eksekusinya). Upaya dan mekanisme ini sedikitnya akan bisa menjaga dan melindungi hak milik warga yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah,” paparnya.

BACA JUGA:Pertama Kali, Koordinator AMPB Botok Masuk Ruang Sidang DPR: Aku Terno Suntik

Terakhir, ia mengingatkan masuknya kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset baik melalui mekanisme regulasi ini.

“Terutama menyusup pada para penyusunnya. Karena transparansi menjadi prasyarat utama bagi perkembangan penyusunan RUU ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: