DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Paling Lambat 15 Desember

Kamis 27-08-2026,17:07 WIB
Reporter: M. Ichsan |
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Paling Lambat 15 Desember

Habiburokhman targetkan RUU perampasan aset rampung sebelum Desember 2026 lewat serangkaian agenda RDPU.-Tvr Parlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026. 

Kepastian jadwal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

BACA JUGA:Pimpinan DPR Teken Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Ini Isi Surat Perjanjiannya!

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan target pengesahan tersebut bukan sekadar rencana umum, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan agenda dan tahapan rapat kerja pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA:Janji Manis Andre Rosiade: Pimpinan DPR Bakal Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan proses yang tidak sederhana karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Berbeda dengan pembahasan perubahan terhadap undang-undang yang telah berlaku, penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan perumusan konsep dan sistem hukum baru. Karena itu, Komisi III DPR RI melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak.

Habiburokhman menyebut DPR telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU tersebut. 

BACA JUGA:Rekam Jejak Botok Pati, Pentolan AMPB yang Ultimatum DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI juga menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Masukan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data yang disampaikan Habiburokhman, nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan melalui proses penegakan hukum masih relatif rendah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: