DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Paling Lambat 15 Desember
Habiburokhman targetkan RUU perampasan aset rampung sebelum Desember 2026 lewat serangkaian agenda RDPU.-Tvr Parlemen-
BACA JUGA:CATAT! Puan Hingga Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember
Dalam beberapa kasus, pemulihan aset disebut hanya mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian negara yang sebenarnya.
Memperkuat Instrumen Hukum Nasional
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi, seperti keterbatasan cakupan aset, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana yang belum optimal.
Dalam prinsip pengaturannya, RUU Perampasan Aset akan mencakup sejumlah kategori aset yang dapat dikenai tindakan perampasan.
BACA JUGA:Pimpinan DPR Akui siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai Tepat Waktu
Kategori tersebut antara lain aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme terhadap aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana.
Meski memperkuat upaya pemulihan aset dan kerugian negara, Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU tetap harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
BACA JUGA:Apa Urgensinya RUU Perampasan Aset? Getol Diperjuangkan Massa dan Botok AMPB di Depan Gedung DPR
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," katanya.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan rangkaian pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Proses tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kemampuan negara dalam memulihkan aset dan kerugian akibat tindak pidana.
Pengesahan RUU Perampasan Aset juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: