Apa Urgensinya RUU Perampasan Aset? Getol Diperjuangkan Massa dan Botok AMPB di Depan Gedung DPR
Gedung DPR/MPR RI di Jakarta digeruduk soal RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026-Anisha -
JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan setelah didorong berbagai pihak untuk segera disahkan, termasuk massa aksi dan koordinator AMPB Supriyono alias Botok yang menyuarakan tuntutan tersebut di depan Gedung DPR RI.
RUU Perampasan Aset dinilai penting karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama hasil kejahatan ekonomi dan korupsi.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan RUU Perampasan Aset dan aset seperti apa yang nantinya dapat dirampas negara?
BACA JUGA:Botok Desak Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
RUU Perampasan Aset
Secara umum, terdapat dua kelompok aset yang menjadi sasaran dalam konsep perampasan aset.
Pertama, aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk korupsi, baik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan maupun yang diperoleh sebagai hasil dari tindak pidana tersebut.
Kedua, aset yang tidak seimbang dengan laporan pendapatan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan keabsahan asal-usulnya sehingga patut diduga kuat berkaitan dengan hasil atau alat tindak pidana.
Poin kedua inilah yang menjadi salah satu bagian paling kontroversial sekaligus dianggap sebagai pembeda utama RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Tetapkan Batas Waktu 15 Desember
Sebab, RUU tersebut memperkenalkan konsep perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based forfeiture dalam kondisi tertentu.
Artinya, dalam kondisi yang diatur secara ketat, proses perampasan aset tidak selalu harus menunggu adanya putusan pemidanaan terhadap pemilik aset.
Berdasarkan kajian Pusat Hukum dan Kebijakan Indonesia, terdapat dua kondisi yang memungkinkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan.
BACA JUGA:Puan Maharani Buka Masa Persidangan DPR, RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Aspirasi Publik
Pertama, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar. Mekanisme ini berkaitan dengan pejabat publik dan berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: