Motor Disita KPK, Golkar Tanggapi Kasus Ridwan Kamil: Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Motor Disita KPK, Golkar Tanggapi Kasus Ridwan Kamil: Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Sekjen Golkar Nilai Pertemuan Prabowo dengan Megawati Bawa Energi Positif Untuk Bangsa
BACA JUGA:Hadiri Undangan Golkar, Pramono: Ini Partai Pertama Yang Saya Hadiri
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa partainya mendukung penuh penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
"Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader Partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada. Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang," ujar Bahlil, di Kantor Golkar Slipi, Jakarta Barat, dikutip Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Datang Ke Kantor Golkar Jakarta, Pramono Mengaku Dulu Deg-Degan, Sekarang Tenang
BACA JUGA:Golkar Tidak Mau Dikait-kaitkan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Bahlil menambahkan bahwa masyarakat juga perlu bersikap bijak dalam menyikapi setiap kasus hukum yang melibatkan tokoh publik.
"Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses," katanya.
Ridwan Kamil sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan motor oleh KPK tersebut.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan hingga barang bukti elektronik, penggeledahan yang dilakukan di Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Kader Golkar Minta Kejagung Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: