Hei, Diana! Polisi Sudah Panggil Saksi dalam Kasus Perusahaan Tahan Ijazah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendalami satu laporan Nina, eks pegawai UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana dan segera memanggil para saksi-TikTok Jan Hwa Diana-
SURABAYA, DISWAY.ID - Sebanyak 30 eks karyawan UD Sentosa Seal Surabaya telah membuat laporan polisi terhadap Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah.
Laporan pertama kali dibuat oleh eks Karyawan bernama Nina, kini ditindaklanjuti Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA:Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Jemput Tersangka di Depok, Pelaku Ketua Ormas!
BACA JUGA:Diana Makin Terpojok, Walkot Surabaya Dampingi 30 Pekerja Lapor Polisi Imbas Ijazah Ditahan!
Polisi memastikan, laporan yang dibuat atas pendampingan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sebelumnya, Eri Cahyadi mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti laporan puluhan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan dan harus membayar jika hendak menebus.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menyebut laporan pertama yang dibuat Nina telah ditindaklanjuti. Polisi qkan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan unsur penggelapan dan pemerasan.
"Laporan yang hari Senin atas nama Nina kami sudah ditindaklanjuti. Selanjutnya akan dipanggil saksi dalam rangka klarifikasi," kata Suroto kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.
BACA JUGA:Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
BACA JUGA:Polda Jatim Belum Terima Pencabutan Laporan Diana Terhadap Cak Ji Soal Konten Tahan Ijazah
Suroto menambahkan, pelaporan tersebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Polisi akan mengumpulkan alat bukti, pemanggilan saksi, gelar perkara, dan baru kemudian penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
"Prosesnya sesuai SOP. Jadi gak bisa serta merta, penyidik masih bekerjq," tegasnya.
Suroto memastikan, pihaknya menerima masukan Eri Cahyadi yang mendesak kepolisian segera mengusut laporan tersebut. Sebab, Eri menginginkan tak ada pelanggaran ketenagakerjaan di Surabaya dan jika terjadi tindak pidana maka kepolisian wajib mengusut.
BACA JUGA:Polda Jatim Benarkan Armuji Dilaporkan Pemilik Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: