Polda Metro Jaya Terima Laporan Terhadap Hotman Paris, Terkait Apa?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.-Dok. Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang profesi wartawan.
Laporan diterima Subdit SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat setelah diskusi intensif dengan penyidik dan menyerahkan bukti rekaman video yang berisi dugaan pernyataan bermuatan penghinaan terhadap profesi wartawan.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Maaf Usai Semprot Wartawan 'Lu Punya Otak Gak?', Ngaku Tersulut Emosi
“Kita sepakati dibuatkan laporan dengan nomor 5291/VII/2026. Dilaporkan di sini inisial HP, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Siber,” ujar Edison.
Ia menegaskan perkara ini bukan hanya soal individu, melainkan martabat profesi wartawan yang dianggap dilecehkan. PWI berharap kasus ini bisa sampai ke pengadilan agar berjalan secara transparan.
Laporan menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ujaran kebencian terhadap golongan. Barang bukti utama adalah video yang beredar di media sosial.
Meski Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf di Instagram, Edison menyatakan hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
BACA JUGA:Balas Hotman, Mensesneg: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Proses Hukum Febrie Adriansyah
“Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tapi permohonan maaf tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Itu mungkin nanti bisa menjadi pertimbangan meringankan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
PWI tetap membuka pintu penyelesaian secara damai jika ada itikad baik dari Hotman Paris. Namun hingga laporan dibuat, Hotman belum menghubungi organisasi wartawan maupun wartawan yang merasa dirugikan secara langsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: