Diana Makin Terpojok, Walkot Surabaya Dampingi 30 Pekerja Lapor Polisi Imbas Ijazah Ditahan!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kadisperinaker Kota Surabaya mendampingi 30 eks karyawan UD Sentoso Seal melaporkan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal-Istimewa-
SURABAYA, DISWAY.ID -- Kisruh perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga menahan 31 ijazah eks karyawannya makin panas.
Terbaru Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis 17 April 2025 kemarin.
BACA JUGA:Noel Wamenaker Ngamuk ke Jan Hwa Diana Pemilik Sentoso Seal, Balikin Ijazah Mereka!
Eri bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Achmad Zaini, advokat Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan itu pihak berwajib.
Eri menyebut, para korban tergerak untuk melaporkan karena haknya sebagai pekerja dirampas.
"Mereka buat laporan terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Eri menambahkan, pelaporan dilakukan juga bertujuan untuk membuktikan Kota Surabaya merupakan Kawasan yang kondusif bagi pekerja dan pengusaha. Ia berharap, polemik ini bisa diselesaikan cepat agar menciptakan iklim investasi yang baik bagi pekerja dan perusahaan.
"Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhinya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga," ujarnya.
BACA JUGA:Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
BACA JUGA:Gerah Ditanya Terus, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM ke Jurnalis: Tapi Gak Boleh Difoto!
Eri menegaskan, bahwa tiap pelanggaran ketenagakerjaan akan ditindak tegas. Pihaknya menegaskan tak memandang bulu dalam memperjuangkan hak para eks karyawan.
"Jadi tegas, bagia siapa yang melanggar aturan, enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya," tambah Kompatriot Armuji itu.
Sebelum pelaporan, Eri diterima langsung jajaran pejabat utama Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Eri memohon Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji, memperhatikan laporan para pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: