KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Senin Lalu

KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Senin Lalu

Logo KPK-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan kediaman pribadi mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya digeledah pada Senin, 14 April 2025 lalu.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjelaskan karena ada keterlibatan La Nyalla dalam kasus pokmas Jawa Timur (Jatim). 

BACA JUGA:Pernah Disanksi Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Melenggang Lolos Seleksi Hakim Agung

BACA JUGA:Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar, Siapa Pengganti Posisinya?

Dalam hal ini, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI," ujar Fithroh dalam keterangan resminya pada Kamis, 16 April 2025.

Diberitakan sebelumnya, KPK lakukan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

BACA JUGA:KPK Sita Tanah Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi perihal tempat yang digeledah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, penggeledahan tersebut menyasar rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin, 14 Maret 2025. 

BACA JUGA:Giliran KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

BACA JUGA:KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads