Giliran KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

Giliran KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya.

Giat geledah ini terkait penyidikan kasus dugaan penyalahguanaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025.

BACA JUGA:Petugas TU SMAN 20 Kota Bekasi Diduga Pungli ke Alumni: Berdalih untuk THR

BACA JUGA:INFO LOKER! Berebut Peluang 1.500 Posisi dari 30 Perusahaan di Job Fair Universitas Trisakti 2025

Namun, Tessa belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut soal penggeledahan ini dan penjelasannya akan disampaikan setelah rangkaian penggeledahan selesai dilakukan. 

Terbaru, KPK menggeledah mantan Ketua DPD, La Nyalla pada Senin, 14 April 2025.

Dalam hal ini, Tessa juga belum membeberkan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin, 14 Maret 2025. 

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor WA Kamu Terkonfirmasi Menerima Link Saldo DANA Kaget Gratis Rp870.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Klaim Jangan sampai Kehabisan

BACA JUGA:Ketua Yayasan ALTEK Tegaskan Kepemimpinan Sah, Dari Akta Hingga SK Dikti

Diketahui, KPK sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8.1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.

Dalam kegiatan ini, penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

Lembaga antirasuah setidaknya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads