Petugas TU SMAN 20 Kota Bekasi Diduga Pungli ke Alumni: Berdalih untuk THR

Seorang petugas Tata Usaha (TU) SMAN 20 Kota Bekasi berinisial, BA melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap mantan muridnya berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 20.000-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Seorang petugas Tata Usaha (TU) SMAN 20 Kota Bekasi berinisial, BA melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap mantan muridnya berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 20.000.
Pemungutan tersebut dilakukan tersangka supaya BA bisa mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL) kepada korban.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pungli di Samsat Selama Pemutihan PKB, Gubernur Andra Soni Angkat Bicara
BACA JUGA:Jamin Keamanan Pemudik, Terminal Lebak Bulus Hadirkan Fasilitas Posko Pungli dan Tes Urine Sopir
Hal itu menjadi ramai di sosial media usai pihak keluarga korban melaporkan dugaan pungli kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Ariston lewat akun pribadinya, @brorondm.
"Bro Ron, saya mau lapor kasus pungli di sekolah adek saya di SMAN 20 Kota Bekasi, surat keterangan lulus ditahan sama orang TU dan harus bayar," tulis Ronald pada Senin, 14 April 2025.
Dalam laporan tersebut menunjukan adanya bukti transaksi uang senilai Rp. 20.000 dikirimkan oleh korban terhadap pelaku.
"Terus kalau ngasih goceng (Rp 5.000), ceban (Rp 10.000), diketawain. Dia maunya Rp 20.000," terang dia.
BACA JUGA:Pramono Lepas 26 Ribu Mudik Gratis Pemprov Jakarta: Kalau Ada Pungli Laporkan!
Sedangkan BA merasa tertuduh atas informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, pungli tersebut hanya candaan belaka.
"Saya hanya murni gurauan spontan layaknya gurauan biasa," ucap BA.
Tidak hanya itu, BA pun membantah tuduhan dirinya sempat menertawakan besaran uang yang diterima dari SKL itu.
"Saya tidak pernah sedikit pun menertawakan uang Rp 5.000, Rp 10.000 dan lain-lain, bahkan kepikiran tertawa saja tidak, seperti narasi yang telah dituliskan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: