Aduan THR Membludak, Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi harus berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh.
BACA JUGA:7.728 Personel Gabungan Amankan Pasar Murah Monas, Prabowo Dijadwalkan Hadir
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026).
Ia menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR.
BACA JUGA:Email Direktur FBI Kash Patel Diretas Hacker Iran, Bongkar Foto dan Informasi Pribadi
Langkah percepatan ini dilakukan menyusul masih tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026.
Pemerintah memandang penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti hingga tuntas, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian konkret.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, penanganan aduan terus berjalan.
Sebanyak 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan, disertai tujuh Nota Pemeriksaan I dan empat rekomendasi.
BACA JUGA:Dievakuasi Saat Bus Terbakar,, 24 Jemaah Umrah Indonesia Selamat
Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data ini menunjukkan seluruh aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata dan terukur,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: