Melalui Surat, Kerry Riza Minta Prabowo agar Beri Keadilan

Selasa 12-05-2026,21:36 WIB
Melalui Surat, Kerry Riza Minta Prabowo agar Beri Keadilan

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza mengaku diperlakukan tidak adil dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.--istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza mengaku diperlakukan tidak adil dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.

Karena itu ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikannya keadilan. 

"Jika faktanya demikian, lantas di mana letak kesalahan saya? Saya sangat merasakan ketidakadilan yang mendalam, karena itu saya menaruh harapan besar untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi. Melalui saksi yang memberikan keterangan penting, saya justru tidak diberikan kesempatan tersebut. Melalui surat ini, saya sangat berharap teman-teman termasuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat membantu saya untuk mendapatkan hak keadilan saya kembali. Semoga negara ini benar-benar bisa menegakkan keadilan dan memberikan hak keadilan itu kepada semua rakyatnya tanpa terkecuali," katanya melalui melalui surat yang ditulisnya dari Rutan Salemba dan dibacakan kuasa hukumnya Patra M Zen dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. 

BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan Apresiasi Prabowo Kunjungi Miangas: Daerah Terdepan Adalah Wajah Indonesia

Dalam surat itu, Kerry Riza menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta telah menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan Riza Chalid maupun Irawan Prakoso dalam proses pengewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

Penegasan itu disampaikan Hanung dan Alfian saat dikonfirmasi Kerry dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis 7 Mei 2026 lalu. 

“Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya,” kata Kerry Riza dalam suratnya. 
BACA JUGA:Kedekatan Prabowo dan Teddy Disinggung Reza Indragiri, Soroti Kebijakan Rusia yang Tegas terhadap OPM

Dalam kesaksiannya, Hanung dan Alfian menyatakan penyewaan terminal BBM OTM merupakan keputusan yang diambil secara independen dan diputuskan sepenuhnya di internal Pertamina secara bersama-sama sesuai prosedur bisnis yang berlaku.

Dengan tidak adanya intervensi, Kerry Riza menyatakan, konstruksi hukum perkara tersebut secara otomatis gugur. 

“Karena hal itu berarti tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyewaan Terminal OTM tersebut. Namun di tengah proses ini, saya justru merasakan adanya ketidakadilan yang nyata,” katanya. 

Kerry Riza mengaku diperlakukan tidak adil karena Majelis Hakim batal menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang banding kedua pada tanggal 7 Mei 2026.

Padahal, sebagai terdakwa, Kerry Riza berhak meminta pengadilan menghadirkan saksi yang meringankan dirinya sesuai Pasal 290 KUHAP.

BACA JUGA:Kedekatan Prabowo dan Teddy Disinggung Reza Indragiri, Soroti Kebijakan Rusia yang Tegas terhadap OPM

Apalagi, Majelis Hakim sebelumnya sudah menyetujui menghadirkan Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara ini pada sidang banding pertama kalinya yang dilangsungkan pada tanggal 30 April 2026. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: