Melalui Surat, Kerry Riza Minta Prabowo agar Beri Keadilan
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza mengaku diperlakukan tidak adil dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.--istimewa
Buktinya, kata Kerry, terminal BBM tersebut masih dipergunakan Pertamina. Hal ini mempertegas pentingnya keberadaan terminal BBM OTM bagi ketahanan energi. Sebaliknya, kata Kerry, Pertamina mendapat keuntungan yang sangat besar hingga mencapai Rp 17 triliun selama 10 tahun menyewa terminal tersebut.
“Jika faktanya demikian, lantas di mana letak kesalahan saya? Saya sangat merasakan ketidakadilan yang mendalam,” ungkapnya.
Untuk itu, Kerry berharap mendapat keadilan dari banding yang diajukannya. Selain itu, Kerry juga berharap Presiden Prabowo Subianto membantunya dalam mencari keadilan.
“Melalui surat ini, saya sangat berharap teman-teman termasuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat membantu saya untuk mendapatkan hak keadilan saya kembali. Semoga negara ini benar-benar bisa menegakkan keadilan dan memberikan hak keadilan itu kepada semua rakyatnya tanpa terkecuali,” harapnya.
Berikut surat lengkap Kerry Riza yang ditulis dari Rutan Salemba dan dibacakan kuasa hukumnya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Rutan Salemba, 8 Mei 2026.
Teman-teman yang saya hormati, melalui surat ini saya ingin menyampaikan secara mendalam mengenai kejadian yang sesungguhnya saya alami dalam proses banding yang sedang berjalan.
Di dalam persidangan, saya telah melayangkan pertanyaan langsung kepada saksi Alfian Nasution dan saksi Hanung Budya untuk mengklarifikasi tuduhan yang ada.
Berdasarkan laporan BPK, disebutkan seolah-olah terdapat kerugian negara karena adanya unsur penyimpangan, di mana Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dituduh melakukan penekanan atau memaksa Hanung Budya untuk menyewa Terminal OTM sebagai bentuk balas budi.
Sehingga saya pun mempertanyakan kebenaran hal tersebut, apakah benar terjadi atau tidak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya sendiri, Kerry.
Mereka menegaskan bahwa keputusan untuk menyewa Terminal OTM tersebut adalah keputusan yang diambil secara independen dan diputuskan sepenuhnya di internal Pertamina secara bersama-sama sesuai prosedur bisnis yang berlaku.
Logikanya, apabila terbukti tidak ada paksaan untuk menyewa Terminal OTM tersebut, maka secara otomatis konstruksi hukum dalam perkara ini seharusnya gugur. Karena hal itu berarti tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyewaan Terminal OTM tersebut.
Namun di tengah proses ini, saya justru merasakan adanya ketidakadilan yang nyata. Sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 290, saya sebagai terdakwa di Pengadilan Tinggi memiliki hak konstitusional untuk memanggil saksi yang meringankan.
Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau.
Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau tidak keluar di dalam penetapan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: