Melalui Surat, Kerry Riza Minta Prabowo agar Beri Keadilan
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza mengaku diperlakukan tidak adil dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.--istimewa
“Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau. Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau tidak keluar di dalam penetapan pengadilan,” katanya.
Majelis Hakim, kata Kerry, kembali menyetujui menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang berikutnya. Namun, di akhir sidang pekan lalu, Majelis Hakim mendadak menolak dengan alasan Irawan Prakoso tidak masuk di dalam berkas perkara karena tidak diperiksa dalam perkara ini sebelumnya.
Padahal pada waktu sidang dibuka, Majelis Hakim sempat menyetujui Irawan Prakoso dihadirkan.
“Hal ini menyisakan tanda tanya besar di hati saya. Mengapa Majelis Hakim harus merasa keberatan untuk menghadirkan beliau, padahal saudara Irawan Prakoso ini memiliki keterangan yang sangat penting dalam perkara saya,” kata Kerry.
BACA JUGA:Sinyal Kuat hingga Ujung Negeri: Presiden Prabowo Pastikan Internet Lancar di Pulau Miangas
Kerry menekankan, kesaksian Irawan Prakoso sangat penting untuk menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan objektif Majelis Hakim dalam menyusun putusan banding. Apalagi, kesaksian Irawan sebenarnya telah menjadi fakta persidangan dengan terdakwa lain.
“Apabila hal tersebut sudah menjadi fakta persidangan yang diakui di perkara lain, mengapa sekarang Majelis Hakim harus keberatan untuk mengungkap hal yang sama?” katanya.
Kerry mengingatkan, sidang banding seharusnya bertujuan mengungkap kebenaran materiil agar keadilan yang hakiki bisa ditegakkan.
“Namun saya merasa keputusan Majelis Hakim yang menolak saksi kunci ini justru sangat berlawanan dengan prinsip keadilan itu sendiri,” ungkapnya.
BACA JUGA:Prabowo Ingin ASEAN Maksimalkan Energi Hijau dan Koneksi Listrik Trans Borneo
Kerry menekankan, berbagai fakta persidangan sudah terang menegaskan dirinya tidak bersalah.
“Berdasarkan laporan BPK, disebutkan seolah-olah terdapat kerugian negara karena adanya unsur penyimpangan, di mana Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dituduh melakukan penekanan atau memaksa Hanung Budya untuk menyewa Terminal OTM sebagai bentuk balas budi,” ungkapnya.
Seluruh saksi yang dihadirkan di sidang pengadilan pertama telah menyatakan tidak ada unsur paksaan dalam penyewaan terminal BBM OTM.
Para saksi juga menegaskan pentingnya terminal BBM tersebut untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
“Hal ini menguatkan bahwa sesuai dengan laporan BPK, apabila tidak ada paksaan dalam menyewa Terminal OTM, maka tidak ada korupsi karena memang tidak ada kerugian negara yang terjadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: