Aduan THR Membludak, Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR-Istimewa-
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi indikator tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.
BACA JUGA:Google Luncurkan TurboQuant, Teknologi AI Hemat Memori yang Disebut 'Pied Piper Dunia Nyata'
“Bayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jangan menunggu teguran. Pemerintah akan memastikan hak pekerja terlindungi,” tegas Ismail.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak pekerja, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan di momentum Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: