Lindungi Pekerja hingga Laut Lepas, Kemnaker Apresiasi Perpres 25/2026

Sabtu 02-05-2026,21:30 WIB
Lindungi Pekerja hingga Laut Lepas, Kemnaker Apresiasi Perpres 25/2026

Menurut Menaker, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal. Melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Respon positif turut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menanggapi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Bukan tanpa alasan. Dalam penuturannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. 

BACA JUGA:Kloter Perdana Haji Khusus Tiba di Madinah, 39 Jemaah Mendarat Lancar

Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara.

"Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," ujar Menaker Yassierli kepada Disway dan media lainnya secara daring, pada Sabtu (02/05).

Melanjutkan, Menaker Yassierli pun juga turut menyampaikan bahwa dengan ratifikasi ini, Indonesia kini dapat berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas.

BACA JUGA:67.683 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Petugas Beri Pelayanan Prima

"Diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal. Melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai," tegas Yassierli.

"Kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," tambahnya.

Dalam menanggapi Pepres tersebut sendiri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan tersebut sebagai upaya komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Persebaya vs PSBS Biak: Bajol Ijo Ngamuk, Pesta 4 Gol di GBT Bikin Badai Pasifik Degradasi 


Selain itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie juga turut menilai bahwa program-program seperti bantuan subsidi upah, insentif pajak, pembangunan rumah  bagi  pekerja,  hingga  perluasan  jaminan  sosial  ketenagakerjaan adalah sebuah langkah konkret  yang  harus  didukung  bersama  oleh  seluruh  pemangku kepentingan.

"Kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha adalah dua sisi yang tidak terpisahkan. Ketika perusahaan tumbuh, pekerja akan ikut sejahtera. Ketika pekerja produktif, perusahaan akan semakin kuat,” tegas Anindya.

BACA JUGA:BNI Perkuat Akses Pendidikan, Beasiswa Nasional Jadi Andalan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: