Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Jelang Idul Fitri 1447 H, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang Idul Fitri 1447 H, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di Posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Terbaru 6-8 Maret 2026, Spesial THR Beli Daging Dapat Diskon Rp50 Ribu Pakai BNI

BACA JUGA:THR Lebaran 2026 Belum Cair? Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker Lewat https://poskothr.kemnaker.go id.

"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Menaker saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Selain layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 h ingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun.

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

BACA JUGA:Cara Adukan Masalah THR 2026 di Jakarta ke Disnaker Melalui WhatsApp

BACA JUGA:Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan THR 2026

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko.

Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads