Kemenaker Perluasan Jaminan Sosial: Harus Menjangkau Pekerja Informal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan jika perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali, termasuk semua tenaga kerja.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam memberikan perlindungan terhadap segenap tenaga kerja Indonesia, Kemenaker perluas jaminan sosial dan menjangkau semua pekerja termasuk pekerja informal.
Para pekerja informal ini nantinya termasuk pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan, perkebunan dan pekerja rumah tangga yang telah mendapatkan landasan hukum melalui undang-undang barunya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan jika perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali, termasuk semua tenaga kerja.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis 23 April 2026.
BACA JUGA:Akses Jaminan Sosial Harus Merata, Yassierli Soroti Nasib Pekerja Informal
Ia menyampaikan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.
BACA JUGA:Dasco Sebut Jaminan Sosial PRT Akan Diatur dalam PP, Ini 12 Poin Krusialnya!
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata Yassierli.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
BACA JUGA:Investasi Indonesia Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: