Ketua Yayasan ALTEK Tegaskan Kepemimpinan Sah, Dari Akta Hingga SK Dikti

Musa Bintang-Istimewa-
BANDAR LAMPUNG, DISWAY.ID-- Di tengah gelombang klaim sepihak dan kabar simpang siur seputar pergantian kepemimpinan Universitas Malahayati, Ketua Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), Ir. Musa Bintang, M.M., angkat bicara.
Dengan nada tenang namun tegas, ia membeberkan kronologi hukum yang menjadi landasan seluruh kebijakan kelembagaan yayasan mulai dari perubahan pengurus hingga pengangkatan Rektor agar publik tidak lagi terombang-ambing oleh narasi menyesatkan.
BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu! Begini Syarat dan Cara Hitung Cicilan KUR Mandiri Hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:Jadwal Paskah 2025, Apa Ada Cuti Bersama?
“Yayasan ini berdiri atas pijakan hukum yang jelas. Setiap langkah kami ambil telah melewati proses formal sesuai undang‑undang,” ujar Musa dalam keterangan resmi, Selasa 15 April 2025.
1. Undang‑Undang Yayasan sebagai Pondasi
Musa mengawali penjelasan dengan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU Nomor 28 Tahun 2004, yang menegaskan organ Pembina memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.
“Tidak ada satupun lembaga di luar Pembina yang boleh mengintervensi susunan pengurus,” katanya.
2. Akta Perubahan Pengurus: Produk Hukum Negara
Langkah pertama YATBL adalah meresmikan susunan pengurus baru melalui Akta Notaris Nomor 243 tanggal 17 Januari 2025, di hadapan Notaris Ifvan Mursito, S.H., M.Kn..
Akta ini kemudian didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (SK AHU‑AH.01.06‑0050183 tanggal 5 November 2024).
“Akta itu bukan sekadar kertas, melainkan produk hukum negara yang bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: