KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL

KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL

KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil seorang saksi yang merupakan pegawai Visi Law Office, Rayhan Rezki dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini Selasa (15/4) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa, 15 April 2025.

BACA JUGA:Penyidik KPK Klaim Punya Bukti dan Petunjuk untuk Memeriksa Febri Diansyah

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Berlanjut

Dalam hal ini, Tessa belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Rayhan. 

Sebelumnya, KPK mendalami soal beberapa dokumen saat penggeledahan di Kantor Visi Law Office dari adik Febri Diansyah yakni Fathroni Diansyah Edi.

Diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus suap dan penerimaan gratifikasi, mendapatkan bantuan hukum dari kantor Visi Law Office.

BACA JUGA:Rumah La Nyalla Digeledah, Eks Ketua DPD Kapan Dipanggil KPK?

BACA JUGA:KPK Tak Temukan Barang Bukti Saat Penggeledahan di Rumah La Nyalla: Tunggu Saja Sampai Semua Proses Selesai

"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor visi law office, yang diantaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:La Nyalla Bantah Ada Hubungan dengan Kusnadi Pasca Pengeledahan Rumahnya oleh KPK

BACA JUGA:Diperiksa KPK, Febri Diansyah Sebut Materi Pemeriksaan Berfokus pada Posisinya Sebagai Kuasa Hukum Hasto

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads