Pernah Disanksi Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Melenggang Lolos Seleksi Hakim Agung
Nama eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masuk dalam daftar lolos seleksi calon hakim agung yang dirilis Komisi Yudisial-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lolos seleksi hakim agung. Ghufron dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Dilihat Disway dari pengumuman yang dirilis Komisi Yudisial, pengumuman itu memuat Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.
BACA JUGA:Dewas KPK Sebut Perkara Nurul Ghufron Paling Sulit dan Bikin Pusing
Total 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos dalam seleksi di mana nama Nurul Ghufron masuk di nomor 43.

Nama eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masuk dalam daftar lolos seleksi calon hakim agung yang dirilis -Komisi Yudisial-
"Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi," tulis KY dalam pengumuman yang dimuat Selasa 15 April 2025.
Nama Nurul Ghufron menjadi salah satu dari 69 calon hakim yang lolos seleksi hakim agung. Untuk diketahui, Ghufron mendaftar hakim agung kamar pidana dan tercantum sebagai dosen di Universitas Jember.
" Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," bunyi pengumuman tersebut.
Atas pengumuman seleksi itu, para calon hakim agung akan mengikuti technical meeting pada akhir April 2025.
"Calon hakim agung yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti Technical Meeting dan Seleksi Kualitas yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 30 April 2025 bertempat di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Jl. Kyai Tapa No.101, RT.4/RW.16, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440," tutup pengumuman KY.
Disanksi Etik
Untuk diketahui, Ghufron sempat menajdi sorotan kala mantan pimpinan KPK diduga melanggar kode etik atas penyidikan kasus korupsi.
Ghufrondinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.
"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat 6 September 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
