Dewas KPK Sebut Perkara Nurul Ghufron Paling Sulit dan Bikin Pusing

Dewas KPK Sebut Perkara Nurul Ghufron Paling Sulit dan Bikin Pusing-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ungkap soal penanganan perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi perkara paling sulit dan membuat pusing.
Hal itu dikarenakan Nurul Ghufron mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi dan menguji materi Peraturan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Dewas KPK: Ada 329 Laporan Masyarakat Selama Periode 2019-2024
BACA JUGA:Jelang Lengser, Dewas KPK Minta Maaf yang Tak Bisa Tingkatkan Integritas Pimpinan KPK
Hal ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers catatan kinerja di Gedung C1 atau ACLC, Jakarta.
“(Perkara) pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini, seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di pengadilan TUN. Digugat di Mahkamah Agung. Peraturan Dewan Pengawas,” ujar Tumpak dikutip pada Jumat, 13 Desember 2024.
Tumpak mengaku bingung dengan langkah yang diambil pimpinan KPK tersebut. Sebab, kata dia, Dewas merupakan bagian dari KPK.
“Kok pimpinan KPK yang mengugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan. Perlu Anda ketahui, sejak dulu waktu kami membentuk, menyusun KPK karena kami periode pertama, dulu Undang-undangnya (tentang KPK) enggak ada disebut bahwa kita itu harus memiliki kode etik pedoman perilaku,“ kata Tumpak.
BACA JUGA:Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029 Pilihan DPR RI
BACA JUGA:Cadewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Ditunjukkan ke Publik
“Tetapi kami (Dewas) berlima di waktu itu pimpinan yang pertama sudah berpikir ini perlu adanya kode etik karena kita memiliki kewenangan yang luar biasa, jangan sampai kita menyimpang, kita buatlah kode etik dulu pertama-tama hanya berlaku bagi pimpinan KPK lima orang,” lanjutnya.
Ia pun merasa jengkel karena Ghufron melayangkan laporan pidana karena tidak terima diperiksa etik oleh Dewas KPK.
“Kalau kamu sudah mau masuk ke sini, ikut aturan di sini ya kan? Jangan kau gugat aturannya, aneh itu. Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim, gila itu atas dasar menyalahgunakan wewenang,” ucap Tumpak.
Namun, Tumpak merasa bersyukur karena polisi hingga saat ini bisa melihat tidak ada indikasi pidana sebagaimana yang didalilkan oleh Ghufron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: