Dewas KPK Sebut Perkara Nurul Ghufron Paling Sulit dan Bikin Pusing

Dewas KPK Sebut Perkara Nurul Ghufron Paling Sulit dan Bikin Pusing

Dewas KPK Sebut Perkara Nurul Ghufron Paling Sulit dan Bikin Pusing-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Bakal Umumkan Nama-nama Capim dan Cadewas KPK Hari Ini

BACA JUGA:Daftar Capim dan Cadewas KPK yang Sudah Diuji Kelayakannya oleh Komisi III DPR RI

Hal itu diketahui dari langkah kepolisian yang belum memanggil Dewas KPK untuk diperiksa hingga hari ini.

Pendapat yang sama disampaikan oleh Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK. Ia juga mengaku Ghufron membuat pusing karena membuat laporan ke segala lini.

“Memang yang paling bikin pusing yang terakhir ya, yang pak NG itu, karena tadi sudah disampaikan oleh pak ketua (Tumpak) dengan dilaporkan kami itu ke Bareskrim, kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung, judicial review, otomatis pikiran kami itu harus terbagi,” ungkap Albertina.

“Selain mencari bukti-bukti untuk penanganan kasus etik yang dilaporkan terduga itu, NG, kami juga harus memikirkan bagaimana membuat jawaban, bagaimana mencari bukti-bukti, bagaimana membuktikan semua itu di persidangan, cukup memusingkan memang, sangat memusingkan itu,” sambungnya.

BACA JUGA:Cadewas KPK Benny Mamoto Ungkap Penyebab Menurunnya Indeks Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK

BACA JUGA:Sahroni Wanti-wanti Pimpinan Dewas KPK yang Baru Jangan Sampai 'Dilobi' untuk Kepentingan Tertentu

Dalam kesempatan ini, Albertina mengaku lebih pusing lagi karena Ghufron hanya melaporkan tiga orang anggota Dewas, bukan lima-limanya.

Padahal, ia menegaskan keputusan yang diambil merupakan kolektif kolegial.

“Nah, ini juga memusingkan kami sebenarnya. Kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut. Jadi, mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di TUN Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum (lagi),” ucap dia.

Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Jalani Fit And Proper Test Capim dan Cadewas KPK, Poengky: Tak Ada Persiapan Khusus

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Akui Dilema Pilih 5 Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads