Pernah Disanksi Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Melenggang Lolos Seleksi Hakim Agung
Nama eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masuk dalam daftar lolos seleksi calon hakim agung yang dirilis Komisi Yudisial-Disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:Daftar 20 Peserta Capim KPK yang Lolos Seleksi, Nurul Ghufron hingga Sudirman Said Gugur
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK.
Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
