Perasaan Lega Ira Puspadewi saat Resmi Bebas: Terima Kasih Pak Prabowo

Perasaan Lega Ira Puspadewi saat Resmi Bebas: Terima Kasih Pak Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 17.15 WIB. 

Ira mengenakan batik merah muda, Ira keluar dengan tersenyum dari Rutan KPK dan langsung disambut sejumlah orang yang menantinya. 

Ira didampingi oleh Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dua nama lain yang sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. 

BACA JUGA:Suami Semringah, Ira Puspadewi Mulai Kemas Barang Jelang Bebas

Ira menyampaikan apresiasi mendalam atas rehabilitasi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menggunakan haknya untuk rehabilitasi," kata Ira.

Ira menjelaskan bahwa pembebasannya tidak lepas dari keputusan Presiden yang menggunakan hak prerogatifnya berupa rehabilitasi dalam perkara korupsi yang menjerat ketiganya.

BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas Meski Dapat Rehabilitasi

"Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ujar Ira.

KPK membebaskan Ira setelah proses administrasi surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo selesai dirampungkan. 

Dengan demikian, Ira bersama Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono tidak lagi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022.

BACA JUGA:Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Ira Puspadewi, Mahkamah Agung Buka Suara: Presiden Tidak Akan Bertindak Sembarangan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi memberikan rehabilitasi kepada ketiga tersangka dalam perkara kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, sehingga mereka dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads