Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Ira Puspadewi, Mahkamah Agung Buka Suara: Presiden Tidak Akan Bertindak Sembarangan
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP)-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) buka suara soal pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan pemberian rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:KemenPPPA Soroti Kematian Alvaro Kiano, Ingatkan Perempuan Selektif Pilih Pasangan Sambung!
BACA JUGA:Tebak Umur Olla Ramlan, Lagi Bucin Pacaran Sama Model Brondong Bernama Tristan Molina
Ia menyebut hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
"Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1)," kata Yanto dalam konferensi pers, Rabu, 26 November 2025.
Yanto meyakini, Presiden Prabowo tidak akan sembarangan dalam menggunakan hak istimewanya, termasuk rehabilitasi.
“Enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan. Tentunya akan melihat ke depan ini untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, tentunya hak istimewa,” ujar Yanto.
BACA JUGA:Alvaro Kiano, Bocah Periang yang Bercita-cita Menjadi Pilot
BACA JUGA:Central Park Sambut Natal dan Tahun Baru Dengan Pengalaman Baru yang Terintegrasi
Meski demikian, ia mengaku tak tahu soal pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa kasus ASDP itu.
Yanto mengaku belum membaca pertimbangannya.
"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
