bannerdiswayaward

KPK Ungkap Alasan Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas Meski Dapat Rehabilitasi

KPK Ungkap Alasan Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas Meski Dapat Rehabilitasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi serta dua eks direksi lainnya meski Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi untuk ketiganya pada dua hari lalu.

Menurut KPK, terdapat sejumlah prosedur administratif yang wajib dipenuhi sebelum proses pembebasan dapat dilaksanakan.

“Tentu nanti ada beberapa proses administrasi yang dilakukan kalau memang surat keputusan rehabilitasi itu sudah kami terima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Jelang Rehabilitasi Kliennya

“Kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Keppres diterima, proses akan dilanjutkan dengan disposisi internal, termasuk penandatanganan pimpinan KPK dan tindak lanjut oleh jaksa penuntut umum.

“Nanti kami akan informasikan kembali jika kami sudah mendapatkan surat keputusan tersebut,” katanya.

Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Ketiganya adalah:

  • Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry
  • Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan
  • Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA:JIS Dinilai Lebih Laku daripada GBK untuk Konser, Ini Penjelasan Rano Karno

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Keputusan rehabilitasi merujuk pada Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang mengatur bahwa seseorang berhak mendapatkan rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads