Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Jelang Rehabilitasi Kliennya
Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/11/2025).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/11/2025).
Kehadirannya dilakukan menjelang pembebasan kliennya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setibanya di kompleks KPK, Soesilo dan tim langsung menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Merah Putih untuk menjenguk Ira. “Ada (keluarga Ira), siang (datang),” ujar Soesilo singkat sebelum memasuki area rutan.
BACA JUGA:KPK Lelang 176 Lot Barang Rampasan di Momentum Hakordia 2025, Nilai Tembus Rp289 Miliar
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari KPK mengenai Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut. “Belum ada informasinya dari KPK. Nanti Menteri Hukum yang akan mengirimkan,” katanya.
Usai menjenguk kliennya, Soesilo mengatakan bahwa Ira merespons positif keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden. “Ya senang lah, terima kasih, alhamdulillah. Nggak ada bayangan sebelumnya, yang ada cuma doa,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (25/11), Soesilo juga mendatangi Gedung KPK setelah kabar rehabilitasi untuk Ira diumumkan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo. “Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, juga kepada Bang Dasco, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” ujarnya.
Pemberian rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP yang menyebut bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan rehabilitasi telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa sore.
Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua pejabat ASDP periode sebelumnya:
- M. Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024
“Bapak Presiden menggunakan hak beliau setelah melihat pencerahan yang cukup lama terkait kasus yang menimpa para pejabat ASDP,” kata Prasetyo di Kantor Presiden.
Dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022, Ira sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Yusuf Hadi serta Harry Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
