KPK Ungkap Alasan Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas Meski Dapat Rehabilitasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.-Ayu Novita-
Dalam perkara dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019–2022), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis sebagai berikut:
- Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan
- Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan
- Harry Muhammad Adhi Caksono: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam proyek akuisisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
