bannerdiswayaward

KPK Ungkap Alasan Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas Meski Dapat Rehabilitasi

KPK Ungkap Alasan Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas Meski Dapat Rehabilitasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.-Ayu Novita-

Dalam perkara dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019–2022), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis sebagai berikut:

  • Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan
  • Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan
  • Harry Muhammad Adhi Caksono: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam proyek akuisisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads