KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Senin Lalu

KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Senin Lalu

Logo KPK-Disway/Cahyono-

Secara terpisah, La Nyalla dalam keterangan resminya mengaku bingung rumahnya digeledah.

Ia mengklaim tidak ada kaitannya dengan mantan anggota DPRD Jawa Timur, Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Orang-orang tersebut adalah  KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

BACA JUGA:Penyidik KPK Klaim Punya Bukti dan Petunjuk untuk Memeriksa Febri Diansyah

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Berlanjut

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads