Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK, Abraham Samad: Harusnya Dijemput Paksa
Firli Bahuri mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK, di mana Abraham Samad mengatakan seharusnya Firli dijemput paksa.-tangkapan layar youtube@kpk-
JAKARTA, DISWAY. ID – Firli Bahuri mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK yang dijadwalkan hari ini Selasa 14 November 2023.
Pemeriksaan Firli oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK hari ini atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Akan tetapi Firli tidak jadi menjalani pemeriksaan, namun ikut mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan Pejabat Bupati Sorong yang dilakukan KPK pada Minggu 12 November.
Menangapi hal tersebut, Abraham Samad yang merupakan mantan Ketua KPK 2011-2015 mengungkapkan bahwa seharusnya Firli mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri
BACA JUGA:Freeport Ajukan Perpanjangan Kontrak 20 Tahun, Janjikan Bangun Smelter di Fakfak Papua
“Hal ini agar Firli tidak seenaknya mengatakan bahwa karena menjalankan tugas dan tidak menghadiri pemeriksaan kasus yang menjeratnya,” papar Abraham.
Abraham menjelaskan, sedangkan Syahrul sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian agar dapat fokus dalam menghadapi kasusnya.
“Kita bisa lihat bagaimana, Syahrulyang hanya mangkir sekali KPK langsung melakukan penangkapan, namun hal yang berbeda terjadi pada Firli,” paparnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Amerika Hentikan Serangan Israel ke Gaza, Biden: Tadi Kita Bahas Iklim!
BACA JUGA:Andika Kangen Band Ngamuk Usai Anaknya Diancam dan Diintimidasi Wali Murid, Sat Set Lapor Polisi
Menurut Abraham, ini merupakan kesempatan bagi Polda Metro Jaya untuk menunjukan keseriusannya dalam menangani kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Jika Firli kembali mangkir karena alasan yang tidak jelas, Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan, karena itu bisa masuk dalam proses memperlambat pemeriksaan,” tambahnya.
Abraham menegaskan bahwa meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka dan hanya sebagai saksi, namun jika dianggap menganggu proses kelancaran jalannya hukum atau tidak koperatif dalam hukum kita bisa dilakukan dijemput paksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: