Respons Polda Metro soal Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus: Itu Hak Tersangka

Respons Polda Metro soal Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus: Itu Hak Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons permintaan gelar perkara khusus oleh Roy Suryo CS adalah hak tersangka-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya merespons permintaan gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo CS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan itu merupakan hak dari tersangka.

BACA JUGA:Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Nasional, Sumbang 16,39 Persen PDB

BACA JUGA:Ketum Perbasi Ingatkan DPD: Perbanyak Kompetisi, Jangan Dipersulit

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 itu nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," katanya kepada awak media, Jumat 21 November 2025.

Sebelumnya, Pihak Roy Suryo CS mengajukan gelar perkara khusus (GPK) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pengajuan ini disampaikan langsung ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 November 2025. 

BACA JUGA:Roy Suryo Tanggapi Pencekalan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan langkah ini merupakan bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif.

"Kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan ke Wassidik," katanya kepada awak media, Kamis 20 November 2025.

Dituturkannya, pihaknya pernah mengajukan GPK sebelumnya, tepatnya pada 21 Juli 2025, ketika Roy Suryo Cs masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Ia membandingkan proses yang dilakukan Bareskrim Polri saat itu dengan penanganan di Polda Metro Jaya saat ini.

BACA JUGA:Ditjenpas Bagikan 1.000 Paket Makanan Gratis di Jumat Berkah

"Gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dilakukan ketika masih penyelidikan. Sebaliknya, di Polda Metro Jaya penyelidikannya langsung ditingkatkan menjadi penyidikan, tetapi tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads