Respons Polda Metro soal Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus: Itu Hak Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons permintaan gelar perkara khusus oleh Roy Suryo CS adalah hak tersangka-Disway.id/Rafi Adhi-
Karena itu, pihaknya mendorong agar Polda Metro Jaya juga mengadakan GPK sebagai bagian dari semangat reformasi di tubuh Polri.
"Hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi Polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang disampaikan TPUA," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama (5 orang):
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua (3 orang):
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauzia Tyassuma
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: