Respons Polda Metro soal Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus: Itu Hak Tersangka

Respons Polda Metro soal Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus: Itu Hak Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons permintaan gelar perkara khusus oleh Roy Suryo CS adalah hak tersangka-Disway.id/Rafi Adhi-

Karena itu, pihaknya mendorong agar Polda Metro Jaya juga mengadakan GPK sebagai bagian dari semangat reformasi di tubuh Polri.

"Hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi Polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang disampaikan TPUA," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama (5 orang):

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua (3 orang):

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

Tifauzia Tyassuma

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads