Roy Suryo Cs Dicekal Selama 20 Hari, Berpotensi Diperpanjang terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons permintaan gelar perkara khusus oleh Roy Suryo CS adalah hak tersangka-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID — Polda Metro Jaya resmi melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lain dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penyidik menetapkan pencekalan berlaku selama 20 hari mulai 8 November hingga 27 November 2025.
Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyampaikan, pencekalan oleh penyidik dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka.
BACA JUGA:Kemenhub Lakukan Pengawasan Navigasi Penerbangan Jelang Nataru 2025-2026
Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025.
Polda Metro berencana mengajukan perpanjangan masa pencekalan selama enam bulan guna mendukung penyidikan lanjutan.
"Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” ujar Budi.
Menurut Budi, pencekalan diperlukan agar penyidikan berjalan efektif, terutama karena dari para tersangka sebelumnya telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” terangnya.
BACA JUGA:Reaksi Publik Usai Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Ungkit Kekhawatiran Diaspora
“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” tambahnya.
Permohonan Gelar Perkara Khusus
Kepada penyidik, kuasa hukum Roy Suryo dkk telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus (GPK) ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro pada Kamis (20/11/2025).
Menurut mereka, permohonan ini untuk menjamin penanganan yang transparan dan objektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: