bannerdiswayaward

Reaksi Publik Usai Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Ungkit Kekhawatiran Diaspora

Reaksi Publik Usai Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Ungkit Kekhawatiran Diaspora

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Upaya memperkuat keberanian profesional BUMN kembali menjadi sorotan setelah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang dijatuhi 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus pengadaan kapal PT Jembatan Nusantara.

Dua mantan direksi lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, divonis 4 tahun penjara.

Kasus ini kembali memantik perdebatan klasik. Di mana batas antara keputusan bisnis yang keliru dan tindak pidana korupsi?

BACA JUGA:MENOHOK! Ferry Irwandi Bicara Sosok Ira Puspadewi, Dirut BUMN yang Dipenjara Padahal Cetak Laba Tertinggi

Salah satu anggota majelis hakim, Hakim Sunoto, menyampaikan dissenting opinion bahwa keputusan para terdakwa dilindungi business judgement rule, sebuah prinsip yang mengakui bahwa direksi berhak mengambil keputusan bisnis sepanjang tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.

Sunoto menilai apa yang dilakukan manajemen ASDP merupakan aksi korporasi murni, dan karenanya seharusnya “lepas dari tuntutan hukum”.

Fakta di persidangan juga menunjukkan:

  • Tidak ada keuntungan pribadi
  • Ada aksi korporasi yang tetap bermanfaat
  • Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga

Namun mayoritas hakim tetap berpendapat ada penyalahgunaan wewenang dan tidak mendukung program pemberantasan KKN.

Dino Patti Djalal Bereaksi: You Don’t Deserve This

Pernyataan keras juga datang dari Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan tokoh diaspora Indonesia.

BACA JUGA:Surat Khusus Ira Puspadewi ke Ferry Irwandi, Mantan Dirut BUMN ke yang Pernah Catatkan Laba Besar BUMN Divonis 4.5 Tahun Kasus Korupsi

Ia menuliskan, melalui X-nya:

“I feel you Ibu Ira Puspadewi... You don’t deserve this. Saya setuju dengan hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yang keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, saya himbau kepada semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada idealisme yang bebas risiko.”

Komentar tersebut langsung mendapat respons luas, terutama dari kalangan profesional dan diaspora yang selama ini berharap Indonesia memberikan ruang aman bagi inovasi, terobosan, dan keputusan manajerial berani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads