bannerdiswayaward

Reaksi Publik Usai Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Ungkit Kekhawatiran Diaspora

Reaksi Publik Usai Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Ungkit Kekhawatiran Diaspora

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi-Istimewa-

Suara serupa muncul dari penggiat media sosial Hilmi Firdausi (@hilmi28) yang menilai kasus ini bisa memukul semangat para talenta global:

“Harusnya Ibu Ira Puspadewi bebas karena terbukti tidak memperkaya diri sendiri, mirip seperti kasus Tom Lembong. Saya khawatir anak-anak terbaik bangsa yang berkarier di luar makin enggan kembali ke tanah air untuk membantu membangun pemerintah jika ending-nya harus seperti ini.”

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan panjang yakni ketika profesional berisiko dipidana atas keputusan bisnis, siapa yang berani memimpin BUMN besar?

BACA JUGA:Jetour T2 Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Tangguh Harga Mulai Rp 568 Juta

Ira Puspadewi Memohon Keadilan: Kami Butuh Perlindungan dari Presiden

Mantan Dirut ASDP itu juga menyampaikan permohonan langsung untuk mendapat keadilan di negeri ini.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden Republik Indonesia bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan.”

Seruan ini menegaskan kebutuhan besar akan kepastian hukum bagi manajemen BUMN yang sedang didorong untuk mengambil langkah strategis, berinovasi, dan bersaing global.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads