Roy Suryo Cs Dicekal Selama 20 Hari, Berpotensi Diperpanjang terkait Tudingan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal Selama 20 Hari, Berpotensi Diperpanjang terkait Tudingan Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons permintaan gelar perkara khusus oleh Roy Suryo CS adalah hak tersangka-Disway.id/Rafi Adhi-

“Kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan ke Wassidik,” ujar kuasa hukum Ahmad Khozinudin.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum menyebut bahwa GPK sebenarnya pernah diajukan ketika kliennya masih berstatus saksi pada 21 Juli 2025, sedangkan sekarang penyelidikan sudah naik ke penyidikan tanpa GPK.

BACA JUGA:MENOHOK! Ferry Irwandi Bicara Sosok Ira Puspadewi, Dirut BUMN yang Dipenjara Padahal Cetak Laba Tertinggi

Mereka menilai hal tersebut perlu agar proses sesuai dengan semangat reformasi institusi Polri.

Diketahui, Polda Metro telah menetapkan delapan tersangka pada Jumat (7/11/2025) yang terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster I (5 orang): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah
  • Klaster II (3 orang): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma

Penyidikan kasus ini masih berlangsung sesuai prosedur dan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads