Kejagung Minta Kortas Tipikor Bareskrim Ikut Usut Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut
Kejagung Minta Kortas Tipikor Bareskrim Ikut Usut Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan lagi berkas perkara itu ke penyidik Bareskrim Polri.
“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan sejak awal pemeriksaan berkas perkara, pihaknya menemukan dugaan unsur tindak pidana korupsi.
"Bahwa petunjuk kita, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," jelas Nanang.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Dinilai Tidak Transparan, Pengamat: Ada Kejanggalan
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Pagar Laut Bekasi Belum Juga Dicabut
Atas dasar itu, ia meminta agar kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi diusut bersama, tidak boleh terpisah. Sebab, berdasarkan asas ne bis in idem yang melarang perkara yang sama diadili dua kali.
"Itu nanti kan ini jadi perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Nah makanya kalau lebih ininya, tadi kan saya bilang lex specialis-nya kan. Nah makanya dijadikan satu perkaranya," terang dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
BACA JUGA:KKP Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Ini Tanggalnya!
BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: