bannerdiswayaward

Kejagung Beberkan Poin-poin yang Harus Diperbaiki Bareskrim dalam Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

Kejagung Beberkan Poin-poin yang Harus Diperbaiki Bareskrim dalam Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan dikembalikan pada tanggal 14 April 2025-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik pemberkasan perkara kasus pagar laut di kawasan pesisir Tangerang terus bergulir usai berkas Kejagung mengembalikan ke Bareskrim Polri. 

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus tersebut karena dianggap belum memenuhi petunjuk yang diberikan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Bareskrim Ngeyel! Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Karena Tak Cantumkan Pasal Korupsi!

BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan dikembalikan pada tanggal 14 April 2025.

"Yang pertama, bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan. Pada tanggal 14 April 2025 dengan surat nomor B1343," ujar Harli kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

Pengembalian ini dilakukan karena petunjuk sebelumnya belum sepenuhnya dilengkapi oleh penyidik. 

Harli juga menegaskan bahwa berkas perkara ini sebelumnya juga sudah pernah dikembalikan untuk dilakukan penyidikan berdasarkan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya

"Yang kedua, perlu juga kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dalam telaah jaksa, terdapat beberapa indikasi pelanggaran serius dalam kasus pagar laut Tangerang ini, antara lain dugaan suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Yang kedua, ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Dan yang ketiga, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor," papar Harli.

Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 110 ayat 2 KUHAP, pengembalian berkas perkara adalah prosedur yang sah ketika jaksa menilai berkas belum lengkap.

BACA JUGA:Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod dari Bareskrim Polri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads