Bareskrim Tangani 30 Dugaan Kecurangan Beras, 36 Tersangka dan Kerugian Rp204 Miliar
Bareskrim Tangani 30 Dugaan Kecurangan Beras, 36 Tersangka dan Kerugian Rp204 Miliar-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penyalahgunaan beras.
Hingga saat ini, tercatat ada 30 perkara dengan total 36 tersangka yang tengah diproses penyidik.
BACA JUGA:KPK Ungkap soal Juru Simpan Hasil Korupsi Haji yang Bertingkat
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dari puluhan perkara tersebut, dua di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"(Kasus dugaan kecurangan, red) Beras sampai saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka. Dua sudah P-21, yaitu di Riau dan Jawa Barat," katanya kepada awak media.
Kasus Wilmar Masih Proses
Menanggapi pertanyaan soal perkara yang menyeret korporasi Wilmar, Helfi menjelaskan bahwa berkasnya masih dalam tahap koordinasi dengan JPU.
"Tersangka dari Wilmar belum (P-21), masih proses. Kita koordinasi terus dengan JPU," ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Siswa Keracunan MBG, Bareskrim Turun Tangan Awasi Polda
Pemeriksaan Toko dan Dana Rp204 Miliar
Helfi juga menuturkan, pihaknya telah memeriksa seluruh toko yang terlibat dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga menyoroti aliran dana besar senilai Rp204 miliar yang berhasil diamankan.
Terkait nasib uang tersebut, Helfi menegaskan pihaknya akan menunggu koordinasi lebih lanjut dengan jaksa.
"Nanti kita komunikasikan dengan JPU. Apakah bisa disisihkan sebagian untuk barang bukti dan sebagian mungkin dikembalikan," tuturnya.
BACA JUGA:Pelantikan DPP PSI Malam Ini, Kaesang Siap Umumkan Sosok Misterius ‘J’
BACA JUGA:JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser Snada Indonesia, Bagi-Bagi Tiket untuk Pelanggan
Komitmen Proses Hukum
Bareskrim menegaskan akan terus mengawal kasus beras ini secara transparan.
Penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk dalam pengelolaan barang bukti dan pengembalian kerugian negara maupun masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: