bannerdiswayaward

KPK Ungkap soal Juru Simpan Hasil Korupsi Haji yang Bertingkat

KPK Ungkap soal Juru Simpan Hasil Korupsi Haji yang Bertingkat

Logo KPK-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan soal juru simpan dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (kemenag) tahun 2023-2024 ada secara bertingkat.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tidak hanya ada satu orang juru simpan yang menampung uang hasil korupsi dalam perkara ini. 

BACA JUGA:Langkah Berani Patrick Kluivert Coret Marselino Ferdinan, Media Vietnam: Timnas Indonesia di Ambang ‘Hidup dan Mati’

BACA JUGA:Ratusan Siswa Keracunan MBG, Bareskrim Turun Tangan Awasi Polda

Dalam perkara ini melibatkan biro perjalanan haji yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari suatu orang, karena ini kan seluruh Indonesia nih," ujar Asep dikutip Jumat, 26 September

"Travel-travel ini kemudian membentuk himpunan, atau disebutnya itu asosiasi, asosiasi-asosiasi travel," lanjut Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan didalami soal pengumpulan uang hasil korupsi tersebut kemudian akan berujung pada satu orang sebagai pengumpul utama. 

Apabila uang dari hasil korupsi dialihkan dari pengumpul-pengumpul itu, Asep menegaskan KPK berpeluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:IMOS 2025: JPX Forces Tawarkan Helm Full Face Tangguh untuk Harian dan Balapan

BACA JUGA:Eks Bendum Amphuri Dicecar Soal Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

"Ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan," tuturnya.

"Bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, property lainnya, kita akan TPPU-kan. Itu kalau sudah, artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan,” pungkas Asep.

Sejak 8 Agustus 2025 lalu, KPK telah menaikan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads