Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs

Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs

Kejagung menerima kembali koreksi berkas perkara kasus pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang yang menjerat Kades Kohod Arsin bin Asip dan 3 tersangka lainnya-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas Kades Kohod, Arsin bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE telah dilimpahkan ke pihaknya.

BACA JUGA:Bareskrim: 9 Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi Raup Keuntungan Miliaran Rupiah!

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Nama Mantan Kades Segarajaya

"Berkas perkara tersebut kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung setelah diterima pada 10 April 2025," katanya kepada awak media, Sabtu 12 April 2025.

Diungkapkannya, tim JPU masih mempelajari dan meneliti kembali berkas perkara tersebut.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti," ungkapnya.

BACA JUGA:Kades Kohod Gak Bisa Tidur, Jaksa Minta Bareskrim Terapkan Pasal Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang!

BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya

Dijelaskannya, proses penelaahan masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut.

Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod Ujang Karta.

Penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod dan beberapa rekening bank.

Jampidsus juga meminta agar penyidik menerapkan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) karena ada unsur korupsi yang menyebabkan kerugian negara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads