Bareskrim: 9 Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi Raup Keuntungan Miliaran Rupiah!
Bareskrim Polri sebut 9 tersangka pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi raup keuntungan miliaran rupiah-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan 9 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pagar laut di Bekasi.
Dalam kasus ini, para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Nama Mantan Kades Segarajaya
"(Keuntungan) sampai jumlah milaran," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April 2025.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa pihak bank untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA:Nestapa Nelayan Kohod: Pagar Laut Masih Kokoh Berdiri, KKP Janji Cabut Usai Lebaran
BACA JUGA:Pagar Laut di Tangerang Masih Kokoh Berdiri, WALHI Desak Pemerintah Segera Bertindak!
Djuhandani merinci, sembilan orang itu adalah MS yang merupakan eks kades Segarajaya. Dalam kasus ini, MS berperan menandatangani PM 1 dalam proses PTSL.
"Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," ujarnya.
"Kemudian yang ketiga adalah GM (atau JM) yaitu Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: