Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Nama Mantan Kades Segarajaya

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Nama Mantan Kades Segarajaya

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Nama Mantan Kades Segarajaya-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kamis, 10 April 2025.

BACA JUGA:Parah! Ada Sertipikat Pagar Laut Bekasi yang Digadai ke Bank

BACA JUGA:Menteri ATR Nusron Ungkap 6 Pejabat BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi, Diimingi Uang Rokok?

Djuhandani merinci, sembilan orang itu adalah MS yang merupakan eks kades Segarajaya. Dalam kasus ini, MS berperan menandatangani PM 1 dalam proses PTSL. 


Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadai Bank--

"Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," ujarnya.

"Kemudian yang ketiga adalah GM (atau JM) yaitu Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya," lanjutnya.

BACA JUGA:6 Pejabat BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut Bekasi

BACA JUGA:10 Saksi Pagar Laut Bekasi Diperiksa Bareskrim Polri

Selanjutnya, keempat adalah Y yang merupakan Staff Segarajaya. Kelima yaitu S sebagai Staff Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya. 

"Yang keenam AP, Ketua Tim Support PTSL. Ketujuh GG, petugas ukur tim support. Yang kedelapan MJ, operator komputer. Selanjutnya kesembilan HS atau tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. 

"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads