10 Saksi Pagar Laut Bekasi Diperiksa Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di wilayah pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu 19 Februari 2025.-dimas rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di wilayah pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten BEKASI pada Rabu 19 Februari 2025.
Tim yang dipimpin penyidik Subdit 2 Dirtipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santoso tiba di lokasi guna melakukan pengecekan terhadap para saksi.
Sidak dilakukan dengan melibatkan Tim Inafis Mabes Polri, anggota Polsek Tarumajaya, dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Dengan menggunakan empat perahu nelayan, penyidik bergerak menuju area pagar laut. Di lokasi ini, Tim Inafis Mabes Polri mengambil foto pagar laut Bekasi yang menjadi pusat kasus tersebut.
Beberapa peneliti terlihat melakukan kunjungan ke wilayah pagar laut di Bekasi.
"Maksud tujuan kami mengecek cek dugaan obyek perkara pagar laut," jelas Andik di Bekasi pada Rabu, 19 Febuari 2025.
BACA JUGA:Kemendukbangga/BKKBN Lantik Sejumlah Pejabat Termasuk Kepala Humas: Bukan Sekadar Pencitraan
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait kasus pagar laut di Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa sejumlah saksi yang diperiksa merupakan perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) pada Senin, 17 Februari 2025.
Perlu diketahui, sebelumnya PT TRPN sempat menegaskan bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi.
"Hari ini kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ungkap Rahardjo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: