Kejagung Beberkan Poin-poin yang Harus Diperbaiki Bareskrim dalam Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

Kejagung Beberkan Poin-poin yang Harus Diperbaiki Bareskrim dalam Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan dikembalikan pada tanggal 14 April 2025-Disway.id/Fajar Ilman-

"Nah yang ketiga saya juga mau tambahkan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 110, ayat dua KUHAP. Di sana, intinya disebutkan jika penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara masih kurang lengkap, maka berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.

"Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada pada penuntut umum. Itu yang harus dipahami," tambahnya lagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads