Bareskrim Ngeyel! Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Karena Tak Cantumkan Pasal Korupsi!
Kejagung mengembalikan berkas kades Kohod Arsin bin Asip Cs karena berkas perkara tak mencantumkan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mesti didalami-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara terkait proyek reklamasi dan pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur A Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Nanang Ibrahim Soleh, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena berkas perkara tak mencantumkan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang seharusnya diselidiki lebih mendalam.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Dinilai Tidak Transparan, Pengamat: Ada Kejanggalan
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Pagar Laut Bekasi Belum Juga Dicabut
Menurut Nanang, berkas tersebut pertama kali dikembalikan pada 25 Maret lalu dan kemudian dikirim kembali pada 10 April dengan petunjuk yang belum dipenuhi.
"Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan," ujar Nanang kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.
Penyidik Kejagung menekankan bahwa perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan unsur suap, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan.
"Ini adalah perkara tindak pidana korupsi. Sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, perkara tersebut harus didahulukan karena berkaitan dengan lex spesialis, yaitu tindak pidana korupsi," jelas Nanang.
BACA JUGA:KKP Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Ini Tanggalnya!
BACA JUGA:Bareskrim: 9 Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi Raup Keuntungan Miliaran Rupiah!
Selain itu, Nanang juga menegaskan bahwa berkas perkara tersebut akan dilanjutkan ke Kortas Tipikor, agar proses hukum lebih terfokus pada aspek korupsi yang ada dalam proyek tersebut.
"Berkas perkara dikembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor, yang sedang menangani perkara ini," ujarnya.
Nanang menambahkan bahwa meskipun perkara ini berpotensi memunculkan lebih dari satu dugaan tindak pidana, penting untuk menjaga agar perkara ini tidak diadili dua kali.
"Jadi perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: